iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Pengembalian pinjaman tersebut kata Poppy diwajibkan selesai pada akhir periode jabatan kepala daerah, artinya untuk Kota Jambi yankni pada November 2023 nanti sudah tidak ada lagi angsuran pokok maupun bunga.

"2021 ini sudah mulai kita bayar pokok pinjaman. Ada waktu 3 tahun. Sementara untuk pembayaran bunga akan dilakukan sesuai total jumlah yang di transfer oleh PT SMI, bunga bergulir hingga angka Rp 140 m. Persentasenya kita dibebankan bunga 7 persen per tahun," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images