Sementara itu, Ketua RT 12 Desa Mendalo Indah Peri Anto mengatakan setelah mendapat kejelasan dan ketegasan dari Pihak KPU Muarojambi, warganya akhirnya diperbolehkan mencoblos.
"Karena permasalahannya pemekaran desa, dan banyak KTP yang belum dirubah alamatnya. Pihak KPU juga sudah memperbolehkan mencoblos asal warga sebelum pemekaran tinggal di desa mendalo Indah yang sebelumnya mendalo darat. Kalau dilihat KTP tadi pada tahun 2012 boleh mencoblos," tukasnya. (wan)
