JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil pengawasan pemungutan suara (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub), Kamis (27/5). Hal ini disampaikan langsung oleh pimpinan Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin dan Ramad Bagja yang turun langsung melakukan suverpisi pengawasan.
Dalam keterangan persnya Afifuddin menyebutkan beberapa temuan pengawasan pihaknya saat pemungutan suara ulang dilakukan. Pertama adanya perbedaan informasi di DPT dengan dokumen kependudukan.
"Terdapat perbedaan informasi pemilih anatara NIK yang tertera dalam DPT dengan KTP. Ini terjadi di TPS 08 Desa Medahara Hilir, Tanjabtim," ujarnya.
Keduanya, kata Afifuddin, ada ya perbedaan informasi di DPT dengan surat pemberitahuan memilih. Ini terjadi di TPS 17 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari dan TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
"Perbedaan informasi yang tertera dalam DPT dengan syarat pemberitahuan memilih yang sama-sama dikeluarkan KPU," katanya.
Kemudian soal keterbukaan informasi pemilih karena terdapat TPS yang tidak menempelkan DPT pada papan pengumuman. Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci.
"Ada juga pemilih TMS tidak dilakukan penandaan. Pemilih itu sudah meninggal dunia dan diketahui saat verifikasi faktual. Kejadian ini di TPS 01 Dukung Sakti, Sungai Penuh," katanya lagi.
