Setelah tahapan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, maka pihaknya memberi ruang waktu selama 3 hari bagi pihaknya yang ingin mengajukan gugatan sengketa.
"Itu sesuai ketentuan dan pengalaman daerah yang menggelar PSU. Selama tiga hari itu kita akan menunggu surat dari KPU RI apakah ada gugatan atau tidak," ungkapnya.
Jika tidak adanya gugatan, lanjut Apnizal, maka KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan tahapan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih.
"Kita tunggu tiga hari dulu sebelum penetapan Paslon terpilih. Sejauh ini, semua tahapan berjalan lancar termasuk logistik yang aman terkendali," ucapnya. (wan)
