iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi 27 Mei lalu, tengah berlangsung.

Proses rekapitulasi penghitungan suara itu akan berlangsung hingga ditingkat provinsi nantinya hingga 5 Mei mendatang. Disana akan diputuskan secara resmi perolehan hasil suara Pilgub Jambi secara keseluruhan oleh KPU Provinsi Jambi.

Setelah itu, KPU Provinsi Jambi akan memberikan jeda waktu selama 3 hari jelang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih, untuk pihak yang berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik Jambi, Citra Darminto menyebutkan, secara umum pergelaran PSU kemarin di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota berjalan lancar, meski beberapa dugaan pelanggaran sebagai permasalahan klasik memang masih ada walaupun tapi tidak masif.

"Dugaan pelanggaran dalam taraf wajar dan dapat tertangani sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Namun, bagi pihak yang merasa keberatan dengan hasil PSU ini akan diberikan ruang untuk mengajukan gugatan. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi penyelenggaraa terutama KPU Provinsi Jambi.

"Masih ada tahap krusial, yaitu gugatan hasil penghitungan suara hasil PSU. Jika masih terdapat keberatan, jalur sengketa terbuka dan sah ditempuh," katanya.

Kendati demikian, kata Citra, kontestasi demokrasi mesti dimaknai sebagai kompetisi yang sehat. Kalah menang itu biasa. Kemenangan mesti disikapi bijaksana tanpa euphoria. Begitupun sebaliknya, kekalahan harus dihadapi secara legowo.

"Fokus ke depan yang paling substansial adalah upaya rekonsiliasi dan sinergi antar peserta. Termasuk tim sukses hingga para pemilihnya," katanya. (wan)


Berita Terkait



add images