iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan alasan permintaan penundaan sidang gugatan praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Ia menyatakan permintaan penundaan sidang tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Dirinya pun memastikan KPK pada persidangan berikutnya akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan.

“Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/6).

Terkait hal itu, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021. Adapun permintaan penundaan dilakukan lantaran tim Biro Hukum KPK masih menyusun perihal administrasi persidangan.

“KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu,” kata Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK pada hari ini, Senin (7/6).

MAKI menggunggat praperadilan KPK terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

Penerbitan SP3 merupakan buntut dari putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa, akan tetapi bukan suatu tindak pidana.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo. Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images