JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menanggapi beragam keluhan dan kritikan dari masyarakat terkait rencana pengenaan PPN 12 persen kepada produk sembako. Pihak Kemenkeu menganggap, bahwa kebijakan tersebut dinilai tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan Praswoto Yustinus mengatakan, pajak merupakan pilar penyangga eksistensi negara. Oleh karena itu, di tengah pandemi saat ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali pengenaan pajak.
“Ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting,” tulis Praswoto di akun Twitternya yang dikutip Kamis (10/6/2021).
Terlebih lagi, kata Praswoto, kebijakan pengenaan PPN juga akan lebih dulu didiskusikan bersama wakil rakyat dan pemangku kepentingan terkait, supaya pembiayaan di tengah pandemi tidak melulu andalkan utang.
“Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan. Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya.
Praswoto menyebut, banyak negara yang sudah menyesuaikan pajak saat ini. Amerika Serikat (AS) misalnya, Presiden Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%.
“Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak untuk sustainabilitas,” ujarnya.
Kendati begitu, Praswoto memaklumi kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pengenaan PPN sembako. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini APBN sudah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19, sehingga membutuhkan penerimaan.
“Kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matianan justru dibunuh sendiri. Mustahil!” tegasnya.
Selain itu, lanjut Praswoto, rencana pengenaan PPN sembako pun tidak akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah juga masih merancang dan memikirkan penerapan sambil menunggu ekonomi pulih.
“Sampai saat ini, pemerintah dan DPR pun masih menetapkan barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang atau jasa juga demikian skemanya agar ringan,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id