iklan Ilustrasi
Ilustrasi

Khabsyin mencontohkan saat ini harga jual gula ditingkat petani hanya laku Rp10.500/kg, bila dikenakan PPN 12 persen, maka yang diterima petani tinggal Rp9.240/kg.

“Harga tersebutjauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp11.500/kg. Pada 2020 saja gula tani hanya laku seharga Rp11.200/kg tanpa ada PPN,” jelasnya.

Khabsyin beranggapan, bahwa pengenaan PPN sembako adalah karena pemerintah menilai saat ini harga pangan naik 50 persen, sehingga terjadi kenaikan nilai tukar petani (NTP).

“Ini jelas pernyataan yang ngawur. Justru sekarang ini harga pangan turun, contohnya harga gula konsumsi turun dibanding tahun lalu karena impor kebanyakan dan daya beli menurun,” tegasnya.

“Kalau terpaksa narik PPN ya gula milik perusahaan/pabrik gula karena mereka sebagai pengusaha kena pajak (PKP), jangan gula milik petani,” imbuhnya.

Khabsyin mengatakan, bahwa selama ini petani tebu sudah dihadapkan pada beragam kebijakan yang memberatkan, seperti pengurangan subsidi pupuk, rendahnya HPP gula, hingga maraknya gula impor yang beredar di pasaran.

“Seharusnya para petani diberi stimulus karena sudah bersusah payah menyediakan pangan nasional, bukan malah dibebani PPN,” ujarnya.

“Bila PPN dipaksakan, petani siap demo ke DKI Jakarta,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images