iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, PJAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga bersama tim pendamping bakal mengajukan saksi dan ahli dalam persidangaan dugaan pelanggaran etik.

Praswad dan Yoga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi kepada saksi kasus suap bansos Agustri Yogaswara alias Yogas. Pelaporan itu dilayangkan Yogas dan kini tengah disidangkan.

“Sebagai pemenuhan hak, kami akan mengajukan saksi dan ahli sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tim Pendamping Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK atas para Penyidik Bansos Covid-19 March Falentino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/6).

March menyebut, apabila seluruh keluhan, perasaan, atau pun ketidaksukaan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang etik, maka hal itu dapat menjadi preseden yang buruk.

Pasalnya, menurut dia, pelaporan ini berpotensi dicontoh oleh tersangka maupun pihak lain yang merasa terganggu dengan kinerja KPK.

Ia juga menyatakan, proses etik tersebut mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap bansos. Sebab, lanjutnya, penyidik perlu membagi waktu, tenaga, dan konsentrasi antara penyidikan dan proses etik.

“Kami yakin, Dewan Pengawas akan memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK, dan sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan,” tandas March.

Diketahui, Majelis etik Dewan Pengawas Dewas KPK tengah menyidang dua penyidik KPK Praswad dan Yoga atas dugaan pelanggaran kode etik.

Keduanya merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saksi kasus suap bansos Agustri Yogasmara atau Yogas. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images