iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu Presiden dan Legislatif) dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, sudah diputuskan dalam rapat tim kerja bersama beberapa waktu lalu.

Dalam keputusannya, telah disepakati hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Legislatif yakni Rabu, 28 Februari 2024, sementa hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.

Hanya saja, keputusan ini merupakan kesepakatan awal yang sifatnya belum final. Masih banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama untuk memuluskan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Untuk jadwalnya belum fix, masih bisa saja kemungkinan bergeser,” kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, saat dikonfirmasi, Selasa (15/6).

Kendati demikian, lanjut Apnizal, jadwal pelaksanaan kontestasi politik Pilpres dan Pileg ini akan tetap dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang. Hal ini karena beriringan dengan pencalonan kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada serentak.

“Syarat pencalonan kepala daerah itu kan hasil dari Pileg, dimana harus ada minnimal dukungan 20 persen kursi parlemen. Makanya harus disiasati dengan seksama,” tuturnya.

Setelah melalui pembahasan yang betul-betul matang nantinya, maka akan dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait program dan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Namun, untuk tahapan yang akan berlangsung 25 bulan itu sudah dipastikan seperti itu. Artinya, 2022 tahapan sudah mulai jalan, karena 2 tahun kurang,” jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images