iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyebaran Covid-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna meminimalisir hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut, Kamis (17/6).

Ia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Teknis pelaksanaannya, disesuaikan dengan SE 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.


Berita Terkait



add images