iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Bupati Merangin Al Haris hanya tinggal menunggu waktu saja untuk hijrah ke provinsi.

Usulan pelantikan pun sedang berproses di Kemendagri yang kemungkinan akan kelar pada 1 atau 2 Minggu ke depan.

Dengan dilantiknya Haris sebagai gubernur, tentu posisi Haris akan digantikan oleh Wabup Mashuri, tentunya
otomatis posisi yang ditinggalkannya akan kosong, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 karena periode jabatan lebih dari 18 bulan maka DPRD Kabupaten berwenang mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati.

Di Pilkada Merangin dulu, Haris-Mashuri diusung oleh 3 partai. Yakni Golkar, PPP dan Hanura. Tentu wakil bupati akan menjadi milik 3 parpol ini. Hanya saja, saat Pilkada, Haris merupakan kader Golkar.

Ketua DPD Golkar Merangin yang juga Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, mengatakan, secara aturan DPRD Kabupaten Merangin berwenang mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati.

"Adapun aturan yang berlaku di pemerintah jika masa jabatan dibawah 18 bulan tidak diwajibkan memakai wakil, namun jika masa jabatan lebih dari 18 bulan maka disarankan wajib memakai Wakil Bupati," ujar Herman Efendi.

Sementara terkait nama-nama kader Golkar yang berkemungkinan akan mendampingi Mashuri nantinya, Herman Efendi, menegaskan dirinya belum mendapatkan petunjuk baik dari DPD I Golkar Jambi dan DPP Golkar.

"Namun selaku kader Partai Golkar Merangin kami akan siap mengikuti penjaringan dan evaluasi terkait siapa yang layak dan memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan Partai Koalisi," jelasnya.


Berita Terkait



add images