iklan
(Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPK menetapkan empat mantan Anggora DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan atau ketok palu RAPBD Jambi 2017.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Empat tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dalam jumpa pers KPK, Kamis (17/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), dan ZA (Zainul Arfan).

Setyo menyebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut.

BACA JUGA : Ditahan KPK, Ini Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Empat Tersangka Baru Kasus Uang Ketok Palu

"Oleh karena itu, sesuai fakta-fakta di persidangan, KPK menaikan ke penyelidikan pada 26 Oktober 2020 lalu naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebagai tersangka," kata Setyo, pada konferensi pers tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka, KPK menahan para terangka selama 20 hari ke depan. Tersangka FR dan AEP ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara WI dan ZA ditahan di Rutan KPK Merah Putih.


Berita Terkait



add images