iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sengketa kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Jambi usai sudah. DPP Mahkamah Partai Golkar memutuskan, Budi Setiawan sebagai Ketua Golkar Kota Jambi periode 2021-2026 secara sah.

Putusan perkara kepengurusan DPD II Golkar Kota Jambi ini, dibacakan mejelis Mahkamah Partai Golkar Selasa (22/6), diketuai oleh Hakim Ketua Adies Kadir.

Pasca putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua partai Golkar Kota Jambi, Endria Putra akan melakukan gugatan hukum lebih jauh.

Soalnya, Endria Putra sebagai ketua Golkar Kota Jambi saat ini masih mengakui dirinya sebagai ketua Golkar Kota Jambi yang sah.

Endria Putra bahkan akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri, secara internal melaporkan Mahkamah Partai ke DEWAN KEHORMATAN dan MAJELIS ETIK DPP Partai Golkar karena keputusan MAHKAMAH PARTAI jelas jelas jelas bertentangan dengan AD ART PARTAI GOLKAR dan PERATURAN ORGANISASI MAHKAMAH PARTAI.

Menurut Endria Putra Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi melakukan sidang gugatan, karena gugatan sudah kadarluarsa.

"Sidang Mahkamah Partai tidak dihadiri oleh DPP itu tidak sah," ujarnya. (*/wan)



Berita Terkait



add images