iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI – Kerja keras Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Kerinci membuahkan hasil, akhirnya sebanyak 6 (enam) pelaku Tambang Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Rolix Andian, SE Alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli Alias LI, Rianto, Ardi Agustian dan
Mukhlis.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan selama ini cukup bagus.

Berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula Polres Kerinci yang dipimpin oleh Kombes.Pol. Kurniadi,SH.,S.I.K.,M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Prov.Jambi, KLHK Prov. Jambi, Tim Dittipidter Mabes Polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci. "dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana," ujarnya.

Kemudian dijelaskan Kasat Reskrim, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 LP ditangani Polres Kerinci dan 1 LP ditangani Polda Jambi.


Berita Terkait