JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kota Jambi merupakan daerah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) level IV. Segala kegiatan masyarakat dibatasi, Pemerintah Kota Jambi kembali mengeluarkan intruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Erwandi mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Inmendgari.
Dalam instruksi tersebut beberapa hal yang diatur, seperti di antaranya, resepsi pernikahan dilarang digelar. Sementara akad pernikahan diizinkan dilaksanakan di KUA Kecamatan, maksimal dihadiri 10 orang dan untuk rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk calon pengantin, penghulu dan pihak keluarga.
”Intruksi Walikota terbaru berlaku hingga 10Agustus mendatang,” kata Erwandi, kemarin (4/8).
Erwandi menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Pub, Club dan Karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 Wib dengan aturan prokes ketat.
“Termasuk tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliard, futsal, badminton dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. Warnet, rental PS juga begitu. Dengan batasan pengunjung 25 persen,” imbuhnya.
Sementara untuk kegiatan makan minum di tempat umum seperti rumah makan, kafe, PKL, UMKM, pecel lele, bandrek, martabak, sate, dan sejenisnya kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Jam operasional hingga pukul 20.00 Wib dan diberikan waktu maksimum 30 menit terhitung setleah hidangan disajikan.
