JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (19/8) kemarin.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi, Badan Narkotika Nasional Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, para Kasi, Kasubagbin, para Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi dan Media Pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jambi.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap. "Ini merupakan agenda wajib dan rutin kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti. Kami harus musnahkan karena bisa berbahaya jika disimpan, serta menghindari adanya penyalahgunaan dari barang bukti," ujarnya.
