iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Faisal R. Syam/Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) polymerase chain reaction (PCR) test. Akan tetapi masih ada sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga di atas HET.

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan ‘mengakali’ harga tes PCR dengan berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” tegas Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip laman resmi DPR Minggu (22/8).

Dijelaskannya, ketentuan HET tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021). Sesuai instruksi Presiden Jokowi, Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Namun, masih ada sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi HET melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Puan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap faskes-faskes tersebut.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegasnya.

Dijelaskannya, persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti COVID-19. Seharusnya tidak dijadikan ajang oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” katanya.

Dia juga meminta dinas kesehatan (dinkes) masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes dinilai bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.


Berita Terkait



add images