iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah tengah mengejar bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025. Salah satu yang dilakukan yakni menggenjot pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Namun demikian, PLTS di Tanah Air belum menjadi primadona, lantaran sejumlah persoalan yang masih menyertai, mulai dari komponen yang mahal, hingga harga jual listrik PLTS Atap yang terbilang masih mahal dibandingkan dengan listrik hasil PLTU Batubara.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mengatakan, permasalahan-permasalahan yang dihadapi PLTS Atap yang terjadi saat ini harus dicarikan solusinya melalui regulasi yang baik, hingga pemberian insentif agar pembangkit listrik itu bisa berkembang dan menumbuhkan industri komponen PLTS di Indonesia.

“Kandungan lokalnya sangat kecil, industrinya tidak tumbuh karena harga tidak menjanjikan. Ini persoalan yang tidak mudah, kecuali pemerintah mau berkorban memberikan insentif-insentif dan subsidi-subsidi di berbagai sektor yang terkait dengan sektor ini baru industri ini akan tumbuh. Tanpa pemerintah memberikan sesuatu di PLTS ini, jangan pernah berharap PLTS ini akan tumbuh. Ini tetap akan menjadi sulit,” ujar Ferdinand kepada Fajar Indonesia Network (FIN), saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Menurut Ferdinand, regulasi mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) PLTS perlu disusun agar seiring bertumbuhnya penggunaan PLTS, Industri komponen PLTS dalam negeri ikut bertumbuh.

“Disini saya pikir regulasi yang harus diatur pemerintah, harus ada aturan-aturan tertentu, bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain dengan kementerian keuangan mengkaji bagaimana supaya pertumbuhan industri di EBT khususnya di PLTS ini bisa tumbuh. Karena kita kan negara Khatulistiwa ini mataharinya cukup bagus, terutama di wilayah timur kita. Dan banyak pulau-pulau kita yang bisa kita bangun pembangkit listrik berbasis PLTS. ini yang harus serius dikaji,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwan Kartasasmita, mengatakan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri, termasuk pada infrastruktur ketenagalistrikan sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Perpres tersebut, lanjut Agus, penggunaan produk lokal menjadi salah satu poin utama di dalam pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW dan jaringan transmisi 46.000 km.


Berita Terkait



add images