iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri dan memburu pemilik akun YouTube TriDatu. Akun tersebut pertama digunakan untuk menyebarkan ceramah Yahya Waloni yang diduga mengadung unsur penistaan agama.

Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (1/9).

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Yahya Waloni, sosok yang terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Meski demikian, lanjut Ramadhan, pemilik akun Youtube TriDatu belum diketahui. Penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis (26/8) lalu.

“Saat ini kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya,” jelasnya.


Berita Terkait



add images