iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan usulan terkait jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Dimana waktu pemungutan suara untuk Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Dalam kesepakatan awalnya, Pemilu akan dihelat 28 Februari 2024, namun berbenturan dengan hari besar.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, bahwa Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 melakukan Rakor dalam memutuskan jadwal pesta demokrasi lima tahunan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI hari ini.

"Tapi belum ada keputusan, karena Mendagri berhalangan hadir. Jadi ditunda tanggal 16 nanti diputuskan," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Senin (6/9).

Dia menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini hanya menunggu keputusan tersebut yang nantinya akan dituangkan kedalam PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang didalamnya mengatur waktu pemungutan suara.

"Tahapannya mulai jalan setelah keluarnya PKPU. Dalam usulan KPU, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu akan dimulai April 2022 dan Desember 2022 penetapan parpol," jelasnya.

Apnizal, bahwa jajarannya juga tengah menyiapkan proses tahapan yang kini sudah dekat. Mulai dari sosialisasi penyederhanaan surat suara, tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu.

"Sosialiasi pengungkit dan pendaftaran peserta pemilu juga kita laksanakan. Karena memang sosialisasi merupakan kunci sukses agenda politik tersebut," katanya lagi. (lemah)


Berita Terkait