JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi. Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda.
DPD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan undang-undang. DPD bertugas memberi masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.
Tugas utama DPD adalah mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahasnya. Setelah produk legislasi tersebut disahkan, anggota DPD wajib mengawal pelaksanaan Undang-undang di lapangan.
Kemudian, DPD akan mengkaji hasil pengawasan sebagai bahan pertimbangan di DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan DPD tentu terkait kepentingan daerah. Misalnya otonomi, pemekaran wilayah hingga pengelolaan sumber daya daerah.
Beban kerja yang dipikul anggota DPD, idealnya diberi upah yang layak. Agar tidak terjadi ketimpangan yang berlebihan.
Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:
Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900
Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200
Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800
Berikut rincian DPR RI:
Keterangan Ketua DPR Wakil Ketua Anggota
Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000
Tunjangan istri 504.000 462.000 420.000
Tunjangan anak 201.600 184.800 168.000
Uang sidang/paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000
Tunjangan jabatan 18.900.000 15.600.000 9.700.000
Tunjangan beras/jiwa 30.900 30.900 30.900
Tunjangan PPhH 2.699.813 2.699.813 2.699.813
Tunjangan kehormatan 6.690.000 6.450.000 5.580.000