iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah mengembalikan dana Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rencananya, pengembalian anggaran itu dilakukan penyelenggara pada akhir Agustus ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses penyusunan laporan penyelenggaraan Pilgub. Dari dana Rp 180 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka ada sisa Rp 30 miliar lebih.

"Sisa yang kita kembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 39, 8 Miliar," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, kemarin.

Banyaknya sisa anggaran tersebut, menurut Apnizal bukan berarti sejumlah tahapan tidak berjalan. Hal ini karena upaya efesiensi anggaran yanng dilakukan, terlebih Pilgub dilaksanakan di tengah pandemi.

Dalam penggunaan dana terbesar di Pilgub Jambi lalu, didominsasi untuk membiayai gaji penyelenggara Ad hoc seperti kegiatan PPK, PPS, KPPS, Linmas dan Pantarlih termasuk honor. “Tenggatnya dua bulan setelah pelantikan,” tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images