iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) yang akan ikut serta di Pemilu 2024, akan dilaksanakan 2022 mendatang. Khususnya untuk partai yang baru berdiri, tentu saja banyak persyaratan yang harus dilengkapi, agar bisa lolos untuk berkompetisi di Pemilu 2024 itu.

Partai Ummat salah satunya. Partai yang dikomandoi oleh Anies Rais ini, baru dideklarasikan pada April 2021 lalu. Artinya, masih sangat baru di kancah perpolitikan nasional. Meskipun, para pendirinya adalah tokoh-tokoh senior yang sudah malang melintang di tanah air.

Partai Ummat Provinsi Jambi, juga sudah berdiri dan mempersiapkan segala persyaratan verifikasi faktual itu. Mahili, Ketua DPD Partai Ummat Provinsi Jambi menyebutkan, beberapa persyaratan untuk verifikasi sedang dipersiapkan.

Saat ini proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) sedang dilaksanakan. "Kami sedang proses penerbitan KTA. Itu salah satu syarat verifikasi di KPU," ujarnya.

Dia mengatakan syarat lain untuk verifikasi adalah kantor di setiap tingkatan. Mulai dari Provinsi, hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, syarat kantor itu sudah lengkap.

Meskipun di tingkat kecamatan, ada rumah pengurus yang sekaligus dijadikan kantor DPC. Namun kantor itu, harus dibuktikan dengan surat dari lurah setempat. "Alhamdulillah, kantor sudah ada semua," katanya.

Mahili menyebutkan, pihaknya akan mengejar hingga akhir Desember mendatang, agar semua persyaratan lengkap. "Kami targetkan, semuanya selesai Desember 2021 ini. Verifikasi faktual kan dimulai 2022," tandasnya. (wan)


Berita Terkait



add images