Dany mengungkapkan, dalam peristiwa ini telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku atau pihak yang bertanggung jawab.
"Seorang pelaku itu berinisial DR seorang oknum anggota Polres Batanghari yang kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan UJ warga desa Bungku RT.29 yang saat ini menghilang sejak kejadian (DPO)," ungkapnya
Kemudian sebut Dany, ada satu orang korban berinisial HS yang mengalami bakar 80% yang saat ini masih dalam perawatan RS Bhayangkara dengan pengawasan Polda Jambi.
"HS ini diduga juga seorang pelaku yang ikut tergolong dalam jaringan illegal drilling,"tambahnya
Atas kejadian ini, pelaju dijerat pasal 98 UU P3H dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda sebesar Rp.15 Milyar. "Kita akan terus memberantas praktek illegal drilling di Provinsi Jambi dari hulu sampai hilir,"pungkasnya. (mg4/rhp)