iklan Ilustrasi kalender hari libur. (Istimewa)
Ilustrasi kalender hari libur. (Istimewa)

Dikatakannya, berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat beberapa poin yang disepakati. Salah satunya pemerintah belum memutuskan terkait kebijakan cuti bersama tahun depan.

“Penetapan libur dan cuti bersama tahun depan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Dimana aturan di sektor swasta mengenai hal tersebur akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB,” katanya.

Berikut Hari Libur Nasional Tahun 2022

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images