iklan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono

Sementara, Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Selain Irjen Napoleon, empat orang tahanan dan narapidana yang membantu juga ikut dijadikan tersangka,

Keempat tahanan yang ikut dijadikan tersangka penganiayaan Muhammad Kece itu yakni DH, DW, H, dan HP.

“Jadi total tersangka (kasus pengeniayaan Kece) ada lima,” kata kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djahjadi saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Lima tersangka tersebut ada yang berstatus sebagai tahanan. Sebagian lagi merupakan narapidana alias napi.

“Tersangka ini statusnya ada yang status sudah inkracht dan ada yang masih tahanan,” kata Andi.

Brigjen Andi merinci, empat napi lainnya yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan narapidana dari berbagai kasus yang berbeda.

“Ini empat tersangka napi dari kasus yang beda-beda,” ujarnya.

DH merupakan tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H napi kasus penipuan, dan HP merupakan napi kasus perlindungan konsumen.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Jenderal Polri bintang satu ini mengungkap, pihaknya juga tengah memproses penjaga tahanan yang dinilai lalai.

Kini proses hukum penjaga tahanan itu telah ditangani Propam Polri.“Yang penjaga tahanan juga diperoses. Sudah ditangani Divisi Propam Polri,” ujarnya. (ruh/fir/pojoksatu)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images