iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Untuk itu kami berkonsultasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Kementerian Keuangan. Hasilnya, sisa anggaran boleh menjadi kuota tambahan untuk perluasan penyaluran BLT Subsidi Gaji,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Indah, pekerja bisa mendapat bantuan ini selama memenuhi syarat-syarat berlaku. Pertama, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

“Ketiga, merupakan pekerja di daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4 dan 3. Keempat, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images