JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sebanyak enam saksi pada persidangan Nurdin Abdullah.
Diketahui Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat terjerat kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel.
Sidang ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (30/9/2021).
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).
Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi.
Lima orang saksi hadir secara langsung Pengadilan Tipikor Makassar dan satu saksi hadir secara online.
Saksi-saksi tersebut yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros), Muh Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdullah (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).
Sebelum memberikan keterangan, keenam saksi diambil sumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kalau Saudara tidak tahu, sampaikan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tahu. Kalau Saudara lupa, sampaikan lupa tapi jangan pura-pura lupa,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
