“Terkait AMT, sikap kami tetap menolak rencana tersebut. Usulan tersebut justru menambah beban bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian sehingga dapat memicu penutupan usaha hingga PHK. Selain itu, rencana ini juga kurang mendukung iklim investasi yang berpotensi keluarnya investor dari Indonesia. Tentu hal ini akan besar dampaknya bagi usaha rintisan yang masih dalam tahap pengembangan,” tegasnya.
Puteri juga mengapresiasi kesepakatan terkait insentif bagi Wajib Pajak UMKM untuk kembali pada ketentual awal dalam Pasal 31 E UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami menolak usulan penghapusan insentif tersebut karena sektor UMKM perlu mendapatkan dukungan afirmasi untuk dapat bertahan dari dampak pandemi dan terus mampu menopang perekonomian kita,” tandasnya. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id
