Untuk mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi tetap dapat mengakases layanan, namun harus menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
“BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19,” pungkasnya. (der/fin)
Sumber: www.fin.co.id