iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah telah mengubah ketentuan passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.

Mengutip aturannya, Jumat (8/10/2021), ini merupakan bentuk afirmasi yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi PPPK Guru tahun 2021.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan, bahwa ambang batas kelulusan dibagi dalam tiga kategori. Di antaranya nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.

“Di mana untuk ambang batas kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPANRB No.1127/2021. Sementara ambang batas kategori 2 ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara,” jelas aturan tersebut.

Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori 2 ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.

Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 6 Oktober.

“Sementara ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Untuk wawancara ambang batas nilainya 24,” tutupnya.(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images