iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bahwa wajib pajak (WP) perorangan yang memiliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Ketentuan tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Saya ingin tegaskan di sini dengan UU HPP, setiap orang pribadi yang punya pendapatan sampai Rp4,5 juta per bulan atau Rp53 juta per tahun itu dia tidak dikenakan pajak,” kata Sri, pada konferensi pers daring, dikutip Jumat (8/10/2021).

Sri menjelaskan, bahwa ada empat tingkatan tarif dalam PPh yang baru. Tingkat pertama adalah rentang penghasilan Rp0-Rp60 juta dengan tarif PPh 0 rupiah alias dibebaskan.

“Kedua, dari Rp60 juta-Rp250 juta dengan tarif pajak sebesar 15 persen. Ketiga, dari Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dengan tarif pajak 25 persen, khusus untuk tingkatan ini tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya,” terangnya.

Keempat, lanjut Sri, untuk pendapatan Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen. Bila dalam aturan sebelumnya aturan dimaksimalkan hingga Rp500 juta per tahun, kini WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

“Saya tekankan, tak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) lantas bakal dipajaki. Hanya mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun saja yang berkewajiban bayar pajak penghasilan,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images