Hingga saat ini, tahun 2021 terdapat 7 SPBU di Sumbagsel telah diberikan sanksi berupa penghentian suplai, penutupan sementara, maupun sanksi seperti penggantian selisih harga jual Solar Subsidi akibat penyelewengan yang dilakukan seperti terbukti melakukan traksaksi yang tidak wajar, pengisian jeriken tanpa surat rekomendasi, dan pengisian ke kendaraan modifikasi.
Pertamina Patra Niaga juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke aparat terkait jika diketemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi di lapangan. ‘Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi secara intens dengan aparat untuk melakukan penindakan secara tegas jika ditemukan penyimpangan penyaluran Solar yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Umar.
Terkait dengan informasi dan layanan produk serta promo yang sednag berlangsung, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.(Ist)