iklan Satreskrim Polres Lahat saat menggelar jumpa pers, di Ruang Humas Polres Lahat, Rabu (20/10).
Satreskrim Polres Lahat saat menggelar jumpa pers, di Ruang Humas Polres Lahat, Rabu (20/10). (Zaki/Lapos)

JAMBIUPDATE.CO, LAHAT – Inisial R (19) warga Kelurahan Lahat Tengah, tertunduk lesu di depan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Lahat. Ia terjerat dalam kasus perekam sekaligus penyebar video mesum yang berisi dua pasangan muda-mudi yang sempat viral di media sosial.

Dalam aksi video mesum tersebut, sepasang muda mudi melepaskan birahi di sebuah Water Closet (WC) pada rumah kosong, di kawasan Gunung Gajah, Lahat. Sebut saja Bunga (15) dan Kumbang (14), keduanya pelajar kelas sepuluh SMA Negeri di Lahat.

Aksi dalam video tersebut direkam R pada Jum’at (15/10) siang alias saat dua pasangan sejoli pulang dari sekolah. R adalah siswa sekolah swasta di Lahat yakni R (19) yang kebetulan sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian.

Aksi direkam oleh tersangka R menggunakan handphone temannya. Sebanyak empat video aksi yang direkam. Namun hanya dua video yang terbagi yakni berdurasi 24 detik dan 32 detik yang terekam.

Usai merekam, Rahmad selanjutnya nonton bareng alias nobar bersama teman- temannya yang lain.

Sementara Kumbang dan Bunga tak sadar kalau aksi mesum mereka telah direkam. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (15/10), pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam.

Lalu Kumbang mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus. Selanjutnya tersangka R meminta sejumlah uang kepada kumbang dan bunga sebesar Rp 100 ribu untuk menghapus video. Namun hanya disanggupi Rp 20 ribu.

Kemudian pada Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke Bunga. Namun permintaan tersangka tidak disanggupi. Hingga akhirnya video mesum tersebar di kalangan medsos (WA) pribadi dan grup WA.

Aparat Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R berhasil dibekuk.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap tersangka R. Tersangka diringkus di rumahnya kawasan Kecamatan Lahat, Selasa siang (19/10).

Berikut mengamankan Kumbang dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya. Serta barang bukti satu unit Hp merek Oppo A5s warna ungu. Satu unit hp merek infinix warna biru, satu unit Hp merek Advan warna biru, satu unit Hp merek Realme warna hijau. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Tersangka R yang masih berstatus pelajar kelas 3 ini, dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi ; Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun)’.

Atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. “Rahmad kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.

Terpisah, tersangka R mengaku merekam video tersebut dan menyebarkannya. Berawal saat dirinya melihat Kumbang yang merupakan teman nongkrongnya datang ke rumah kosong tersebut.

“Kulihat dia masuk sama ceweknya. Jadi aku minjem Hp kawan aku dan merekam dia lagi main dari WC sebelahnya. Gentengnya bocor jadi bisa direkam dari atas naik dari bak mandi, sambil kupegangi handphonenya,” ungkap R.


Berita Terkait



add images