iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Dia mengapresiasi putusan tersebut. Karena MK menekankan pembentukan undang-undang di masa pandemi COVID-19 dan melalui rapat-rapat virtual harus tetap memperhatikan dan memastikan keterpenuhan asas keterbukaan dan akses masyarakat terhadap parlemen. “MK juga mendukung pemanfaatan teknologi daring untuk memudahkan kinerja legislasi DPR,” terang Violla.

Pada kesempatan itu, MK juga membuka ruang access to justice serta menghapuskan imunitas bagi penyelenggara keuangan negara dengan menafsirkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU 2/2020.(fin/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images