“Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi,” jelas Sahroni.
Bahkan dia pun menjabarkan, bahwa ketentuan pedoman tersebut akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah over kapasitas di lapas.
Di sisi lain, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id
