JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggelar Ijtima Ulama dengan agenda utamanya membahas sejumlah fatwa. Kali ini diantara fatwa yang dibahas adalah soal pemilu dan pilkada, uang kripto (cryptocurrency), pinjaman dan pernikahan online, sampai transplantasi rahim.
MUI menilai pemilu maupun pilkada dalam pandangan Islam adalah upaya memilih pemimpin dan wakilnya yang memenuhi syarat ideal. Untuk terwujudnya cita-cita berama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Kemudian memilih pemipmin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah.
Untuk itu MUI menilai pemilihan umum hukumnya wajib dengan sejumlah syarat. Diantaranya adalah sebagai sarana menetapkan kepemimpinan untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Lalu dilaksanakan dengan jujur, adil, dan pilihan didasarkan kompetensi dan integritas. Kemudian bebas dari politik uang (risywah), kecurangan (khida), korupsi (ghulul), dan larangan syar’i lainnya.
Kemudian persoalan uang kripto masuk dalam kategori kajian masalah fiqih kontemporer. MUI menyampaikan ketentuan hukum uang kripto ada dua. Pertama uang kripto dengan fungsinya sebagai alat tukar dan memiliki aset penjamin, berlaku hukum alat tukar dan hukumnya boleh. Kedua uang kripto sebagai aset komoditi harus memenuhi sejumlah syarat. Yaitu mempunyai nilai manfaat dan adanya aset penjamin.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Ijtima Ulama MUI merekomendasikan pemerintah untuk melarang uang kripto yang bersifat spekulatif dan mengarah pada perjudian. Kemudian uang kripto yang tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar dan aset komoditi, hukumnya haram.
Kegiatan Ijtima Ulama sendiri bagu dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin (9/11). Kegiatan ini rencananya berlangsung sampai 11 November. Nantiya MUI akan menetapkan fatwa-fatwa berdasarkan dasar hukum yang dibahas sebagai awalan.
