JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebanyak 57 mantan pegawai KPK mengajukan banding administratif kepada Presiden Joko Widodo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons pengajuan tersebut. Melalui surat, Mensesneg mempersilakan Novel Baswedan dkk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah.
Seperti Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Polri. “Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah memberkan balasan. Isi surat Mensesneg tersebut sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini,” ujar Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini di Jakarta, Selasa (16/11).
Seperti diketahui, perwakilan mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pada 21 Oktober 2021 lalu, mengajukan banding administratif kepada Presiden Jokowi. Ini dilakukan karena pimpinan KPK menolak keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Presiden Jokowi sebagai atasan pimpinan KPK mempunyai kewenangan menganulir keputusan perihal pemberhentian dengan hormat tersebut.
“Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi bukan sesuatu hal baru,” jelas Faldo.
Sebagai negara hukum, lanjutnya, putusan hukum di Indonesia harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. “Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah. Dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diizinkan merekrut eks pegawai KPK. Maka Polri disebutkan dalam surat itu,” terang Faldo.
Dia menyarankan para mantan pegawai KPK dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam surat Mensesneg tersebut. “Silakan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tentu dalam koridor peraturan dan undang-undang. Semua keputusan pemerintah sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Itu sudah cukup jelas arahnya,” tutur Faldo.
Dalam surat balasan tertanggal 9 November 2021 tentang pengajuan banding administratif tersebut, Mensesneg Pratikno mengatakan agar pemohon banding dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Tujuannya untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
