iklan Oknum Camat dan Kades saat digiring masuk ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Muaradua.
Oknum Camat dan Kades saat digiring masuk ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Muaradua. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARADUA – Tim Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana fasilitasi lapangan olahraga di lima desa di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2015.

Penahanan ketujuh tersangka tersebut dilakukan seiring dilimpahkannya berkas mereka pada Selasa (16/11). Para tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas II B Muaradua.

“Ya, para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kajari OKU Selatan Kusri, SH.

Adapun tujuh tersangka yang ditahan tersebut adalah M, mantan Camat Tiga Dihaji periode tahun 2014-2018, AJ, pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan, dan MS selaku Pjs Kepala Desa Peninggiran tahun 2015.

Kemudian SB, selaku Kepala Desa Karang Pendeta Tahun 2015, FN selaku Kepala Desa Kuripan tahun 2015, CB selaku Kepala Desa Sukabumi tahun 2015 dan AI selaku Kepala Desa Surabaya tahun 2015.

Sebelum dilakukan penahanan, tujuh tersangka sudah diperiksa kesehatannya dan menjalani rapid test antigen di klinik Polres OKU Selatan.

“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, petugas kejaksaan langsung membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Muaradua,” tuturnya.

Diketahui, kasus yang melibatkan tujuh tersangka ini terjadi pada tahun 2015. Saat itu, Kemenpora menetapkan lima desa sebagai penerima dana kegiatan fasilitasi lapangan olahraga.

Anggaran pembangunannya bersumber dari APBN 2015 dengan nilai masing-masing Rp190 juta, yaitu di Desa Peninggiran, Desa Karang Pendeta, Desa Kuripan, Desa Sukabumi dan Desa Surabaya.

Dalam perjalanannya ternyata terdapat beberapa penyimpangan. Dimana tersangka AJ selaku pihak ketiga atau rekanan ternyata bukanlah rekanan yang diusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan.

Yang janggal, pencairan dana kegiatan seharusnya bertahap sesuai realisasi fisik di lapangan, namun pada kenyataanya dicairkan sekaligus atau 100 persen.

Selain itu, tersangka MS, SB, FN,CB, AI menyerahkan seluruh dana kegiatan yang telah dicairkan kepada tersangka ZM. Kemudian ZM membagikan uang tersebut kepada tersangka MS, SB, FN,CB dan AI, masing-masing sebesar Rp5 juta.


Berita Terkait



add images