Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada HPS.
Dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018 didapat Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka ini nilainya mencapai Rp609.737.311,97.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (end/rel/sumeks.co)
Sumber: www.fin.co.id
