iklan Oknum Camat dan Kades saat digiring masuk ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Muaradua.
Oknum Camat dan Kades saat digiring masuk ke mobil tahanan sebelum dibawa ke Lapas Muaradua. (Net)

Dari hasil pemeriksaan fisik item-item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja ternyata tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil/tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada HPS.

Dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : SR- 599/PW07/5/2018 tanggal 19 Desember 2018 didapat Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan para tersangka ini nilainya mencapai Rp609.737.311,97.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (end/rel/sumeks.co)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images