iklan

Untuk itu pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pengembangan industri hulu migas nasional. Pemerintah telah melakukan penyederhaan proses perizinan, memberikan insentif fiskal maupun non fiskal. Pemerintah juga telah membebaskan investor untuk memilih jenis kontrak yang dianggap memberikan tingkat keekonomian yang lebih sesuai keinginan, apakah PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split.

“Pemerintah telah menghilangkan pula biaya signature bonus sehingga investor bisa memasukkan biaya ini sebagai bagian dari biaya operasi agar kebutuhan investasi dapat diturunkan. Kebijakan lainnya seperti DMO Price yang diharapkan dapat meningkatkan ketertarikan investor menanamkan modalnya di industri hulu migas,” kata Arifin.

Dengan dukungan-dukungan tersebut, Arifin berharap SKK Migas dapat mengoptimalkannya dengan melakukan eksekusi di lapangan melalui best effort serta extra ordinary effort. “Karena gap untuk mencapai 1 juta BOPD akan semakin menjauh dan menjadi ancaman tidak tercapainya target 2030. Perlu langkah konkrit dari SKK Migas di tahun 2022 agar target APBN dapat tercapai,” imbuhnya.
“Saya mengingatkan pula agar industri hulu migas terus melakukan upaya kegiatan untuk mengurangi emisi karbon. Langkah ini penting agar dukungan terhadap industri hulu migas dapat terus didapatkan dari berbagai stakeholders,” pungkas Arifin.(*)


Berita Terkait



add images