iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images