iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Pemerintah terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan energi, aksesibitas dan keterjangkauan.

Salah satu upaya dalam mendukung penyediaan energi bersih adalah dengan perbaikan spesifikasi BBM yang ada saat ini, melalui implementasi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV) dengan nama dagang “Pertamina Dex”. Solar 51 ini bakal ada di SPBU seluruh Indonesia per tanggal 1 April 2022.

“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Tutuka mengungkapkan malui peresmian sekaligus sosialisasi ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Pada SK Dirjen tersebut, semua Badan Usaha yang memasarkan BBM jenis Solar 51 di Indonesia wajib memenuhi ketentuan CN minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) pada suhu 400C minimal 2-4,5 mm2/s per 1 April 2022.

“Dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Proses penyusunan standar bahan bakar ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi,” papar Tutuka Ariadji.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian percontoh bahan bakar tersebut, untuk memastikan bahwa badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.


Berita Terkait



add images