Dwi melanjutkan, Sejak tahun 2015, SKK Migas telah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai penjual seluruh MMKBN, baik yang dapat diolah di Kilang Pertamina maupun yang tidak dapat diolah oleh Kilang Pertamina. “Hal ini dilakukan untuk mendukung ketahanan energi nasional serta mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah kepada Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) menyambut baik kolaborasi antara Pertamina, PT KPI, dan SKK Migas yang tercipta melalui Amandement & Restated Seller Appointed Agreement (AR SAA) tersebut. “Dengan adanya AR SAA ini, tercipta kolaborasi yang saling menguntungkan dan transparan antara lain: penyesuaian proses bisnis penagihan dari SKK Migas ke KPI dan juga penyesuaian jatuh tempo pembayaran yang lebih mudah monitoring-nya,” ungkap Nicke.(*)