iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi. “Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Untuk surat lamaran, kata Fuad, ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. “Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman jambi.bawaslu.go.id,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images