iklan

JAMBIUPDATE.CO, TANJABTIM - Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh, di Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, boleh disebut sebagai hutan lindung gambut yang tutupan hutannya masih baik hingga saat ini.

Kawasan hutan lindung seluas 17 ribu ha itu, merupakan bekas Hutan Produksi dengan tutupan Hutan Rawa Sekunder. Melihat pentingnya kawasan ini sebagai perlindungan hutan gambut Gubernur Jambi, menetapkan kawasan ini sebagai hutan lindung melalui SK Gubernur Jambi Nomor SK No, 108 tahun 1999 tanggal 7 April 1999 dan dikuatkan oleh menteri kehutanan melalui SK No. 421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Kawasan HLG Sungai Buluh ini, berada disekitar pemukiman dan areal konsesi sejumlah perusahaan, baik perusahaan hutan industri maupun perkebunan kelapa sawit serta pertambangan minyak.

Mengingat fungsinya yang penting untuk ekosistem dan perlindungan sumber daya alam, masyarakat empat desa di sekitar kawasan terlibat langsung untuk mengelola hutan ini, melalui skema perhutanan sosial. Yaitu Pematang Rahim, Sungai Beras, Sinar Wajo, ketiganya secara resmi sudah mendapat legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sedangkan Desa Pandan Lagan, yang juga mengusulkan hutan desa sejak tahun 2000 masih berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mengingat pentingnya kawasan hutan lindung ini, maka penting adanya sinergi untuk pengelolaan kawasan hutan ini. Terkait dengan itu, Selasa (14/06/2022), KKI Warsi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjung Jabung Timur mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Forum Pemberdayaan Masyarakat sekitar kawasan Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh dan Londerang yang dilangsungkan di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur.

Dalam Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Timur hadir ketua Forum Kolaborasi Hutan Lindung Gambut Tanjabtim, Jakfar S Sos yang juga menjabat Asisten II Sekda Tanjabtim, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, sektor privat yang berkegiatan di sekitar Hutan Lindung Gambut.

Sapril S.IP, Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur dalam sambutannya mengatakan Hutan dapat dijadikan sebagai sumber daya kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan , terutamanya di lahan gambut. Keterbatasannya pengetahuan masyarakat terkait perlindungan kawasan hutan gambut masih minim.

“Dengan adanya kehadiran Warsi dan Lembaga lain dapat membantu masyarakat, untuk mengelola kawasan ini menjadi lebih baik, bermanfaat secara ekologi dan harapannya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat,”kata Sapril.

Namun Sapril mengingatkan bahwa untuk mencapai tujuan mulia tersebut butuh kerjasama para pihak yang berinteraksi langsung dengan kawasan termasuk dukungan pemerintah.


Berita Terkait



add images