iklan Surat penetapan Tersangka Nikita Mirzani yang beredar.
Surat penetapan Tersangka Nikita Mirzani yang beredar. (Radar Banten)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -Beredar di sosial media surat berisikan Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE. Surat tersebut beredar sejak Jumat 17 Juni 2022 sore. 

Surat yang viral di media sosial (medsos) itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Ketika dikonfirmasi Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam mengatakan, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka tidaklah benar. 

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wahyu. “Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani belakangan ramai dengan kasus sejumlah petugas kepolisian yang mengepung rumahnya. 

Polisi mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan namun diabaikan. Polisi pun menjemput paksa artis Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Dito Mahendra. 

Terkait surat penetapan tersangka tersebut, Nikita pun mengaku belum diberi tahu dan masih berstatus saksi. 

“Kok wartawan sudah jadi tersangka sejak tanggal 13 Juni. Sementara pada 15 Juni ada pengepungan polisi dari Serang,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juni malam ini.

Nikita Mirzani mempertanyakan tentang keaslian surat yang menetapkan dirinya menjadi tersangka tertanggal, 13 Juni 2022. Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.

Nama Nikita Mirzani semakin jadi perbincangan setelah kediamannya didatangi oleh pihak kepolisian Serang, Banten. Apakah surat penetapan ini benar adanya atau hoaks, wartawan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak berwenang.(Radarbanten)


Sumber: www.disway.id

Berita Terkait



add images