iklan PS Glow Vs MS Glow, begini awal mula kisruh merek antara PStore dan Juragan 99.
PS Glow Vs MS Glow, begini awal mula kisruh merek antara PStore dan Juragan 99. (Instagram)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kisruh perseteruan merek dagang antara MS Glow melawan PS Glow telah berlangsung dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Diketahui, MS Glow dan PS Store merupakan merek dagang produk kecantikan yang dimiliki oleh dua crazy rich Indonesia.

Di mana, pemilik MS Glow adalah Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), sementara PS Glow dimiliki oleh Putra Siregar.

Dua crazy rich ini saling lapor terkait siapa yang lebih pantas menggunakan merek tersebut untuk produknya.

Peserteruan bermula ketika pada Agustus 2021 lalu, Putra Siregar meluncurkan produk kecantikan bernama PS Glow, yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

Sejak peluncuran produk tersebut, perseteruan merek dagang kedua produk ini tak terhindarkan.

Hal tersebut lantas membuat Shandy Purnamasari melaporkan merek pesaingnya itu di Pengadilan Niaga (PN) Medan pada Maret 2022 lalu.

Kala itu, keputusan hakim PN Medan mengabulkan sebagian dari permohonan Shandy atas dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Sehingga hakim menghukum tergugat yakni Putra Siregar untuk membayar biaya perkara Rp 4,12 juta.

Keputusan ini pun membuat Shandy Purnamasari menjadi pemilik satu-satunya merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men.

Namun, seolah tidak menerima hasil putusan tersebut, Putra Siregar mengajukan gugatan balik terkait sengketa merek dagang kepada Pengadilan Niaga Surabaya.

Tidak main-main, gugatan yang dilayangkan Putra Siregar ini tak hanya menyeret Shandy maupun Gilang saja tetapi langsung enam nama sekaligus, yakni, PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow ini pun memasuki babak baru, setelah beberapa hari lalu pengadilan Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.


Berita Terkait



add images