iklan
Peran Benny Ali

Sementara itu, Benny Ali yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Provos Divpropam Polri pun punya peran dalam kasus Brigadir J.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkap peran dari Brigjen Benny Ali saat menjabat Karo Provos Divisi Humas Polri dalam kasus Brigadir J.

Kamarrudin Simanjuntak mengatakan, bahwa ada yang berniat menghalangi adik Brigadir J, melihat jenazah sang kakak di RS Polri Kramat jati Jakarta Timur.

Awalnya, menurut Kamaruddin Bripda LL adik Brigadir J diberi perintah untuk mendatangi RS Polri sebelum autopsi jenazah Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, Bripda LL diminta menandatangani sebuah kertas yang tidak jelas isinya.

“Adik Brigadir J, yaitu Bripda LL diperintahkan untuk menghadap Karo Provos, setelah itu dia diperintahkan untuk pergi ke RS Polri sekitar 22.00 WIB”, ujar Kamarudin Simanjuntak, dikutip dari YouTube UP INFO.

Dimana saat itu, Karo Provos masih dijabat oleh Benny Ali.

Kamaruddin mengatakan ada kejanggalan ketika Bripda LL ingin melihat jenazah Brigadir J.

Dia menjelaskan setelah Bripda LL sampai di RS Polri, dia disodorkan Sepucuk Surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi untuk ditandatangani.

Menurut pengakuan Bripda LL, pada pengacara, adik Brigadir J itu, tidak membaca surat tersebut karena sudah mengetahui kakaknya tewas.

Setelah mendengar Abangnya meninggal, Bripda LL nurut saja menandatangani surat tersebut, jelasnya.

Namun Bripda LL menemukan kejanggalan, karena saat melihat jenazah kakaknya ternyata autopsi itu sudah dilakukan dan jenazah Brigadir J sudah bisa langsung dibawa.

Dia mau melihat jenazah Abangnya tidak diberikan.

Tetapi begitu surat ditandatangani, tak lama langsung dikeluarkan dari peti.

Artinya sudah dilakukan otopsi atau visum et repertum, tambahnya.

Bripda LL lalu sempat membuka peti untuk memastikan didalamnya adalah Brigadir J.

Dan kemudian membuka kain yang menutup wajah kakaknya karena dia bilang, apakah ini abang saya atau tidak?

Maka dibuka sedikit wajahnya di situ terlihat sayatan sayatan masih segar di bawah mata, di hidung, bibir, yang lain dia tidak tahu, tutur Kamaruddin.

Kini Benny Ali telah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Timsus bakal mengusut tuntas berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Timsus Polri sekarang mendalami kemungkinan Bharada E, diperintah untuk melakukan penembakan itu.

“Tentu ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri,” tutur Jenderal Sigit dalam keterangannya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.

Masih dari keterangan Sigit, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan berhenti hanya pada tersangka Bharada E.

Menurut Sigit, Timsus Polri akan terus mengembangkan penyidikan itu.

Di kesempatan yang sama, Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.

Sigit juga menegaskan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J tersebut.

“Tak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan. Sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas,” tutupnya.(*)


Sumber: Replita.com

Berita Terkait



add images